VISI
Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan. Visi pembangunan desa merupakan Visi Kepala Desa Terpilih dan kesepakatan bersama masyarakat desa yang menjadi arah pembangunan desa dalam masa jabatan selama 6 tahun. Visi pembangunan Desa Campuranom Periode RPJMDes Tahun 2020–2026 adalah “Terwujudnya Pemerintahan Desa Campuranom yang jujur, adil, aman, transparan dan bertanggungjawab menuju masyarakat yang sejahtera dan berakhlak mulia.” Visi ini mengandung makna : 1. “JUJUR” adalah menciptakan tata kelolah Pemerintah Desa yang amanah dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan Desa Campuranom yang transparan serta terjalinnya aparatur desa yang proaktif, serta meningkatkan ekonomi masyarakat Desa Campuranom. 2. “ADIL” adalah mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan. Salah satu contoh bahwa pembangunan yang dilaksanakan dapat dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat Desa Campuranom tanpa mengenal gender, status sosial, tingkat ekonomi, tingkat pendidikan, umur, agama maupun ras. 3. “AMAN” adalah segala aktifitas dalam kehidupan masyarakat maupun pemerintahan memiliki kedudukan hukum yang sama, sehingga semua aktivitas yang dilakukan wajib mendapat perlindungan hukum yang berdasarkan atas keadilan, baik aktifitas masyarakat, pemerintahan maupun para investor. Dengan demikian diharapkan adanya kemudahan dan jaminan keamanan akses pelayanan kepada seluruh masyarakat. 4. “TRANSPARAN” yaitu terciptanya keterbukaan dan atas dasar saling percaya, terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan, prosesproses, dan informasi kebijakan secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Pemerintah desa dalam memberikan pelayanan tidak membedakan perlakuan atas dasar kelompok masyarakat, suku, agama danras. Transparan dalam artis etiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. 5. “BERTANGGUNG JAWAB” artinya pemerintahan yang wajib menanggung segala sesuatunya dan menerima pembebanan sebagai akibat sikap tindak sendiri atau pihak lain. Kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan.
MISI, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN 1. Misi Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Upaya untuk mewujudkan visi Desa Campuranom Tahun 2020-2026 dirumuskan dalam 4 (empat) Misi sebagai berikut: a. Mewujudkan pemerintahan desa yang jujur, transparan dan berwibawa serta dapat meningkatkan profesionalitas Pemerintah Desa sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat dalam mengambil suatu kebijakan dengan cepat dan tepat. b. Melaksanakan pembangunan desa dengan memperhatikan asas manfaat skala prioritas dan berkeadilan serta meningkatkan sarana dan prasarana desa yang lebih baik dalam menunjang kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat dengan memperhatikan faktor kesehatan dan pendidikan formal dan nonformal. c. Meningkatkan peran aktif kelembagaan desa (BPD, PKK, RT, RW, dll) dalam melaksanakan Pembangunan desa secara berkala dan berkelanjutan serta meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan generasi muda dalam bidang organisasi olah raga, kesenian, keagamaan serta keorganisasian lainnya. d. Mewujudkan perekonomian masyarakat desa yang sejahtera yang berbasis pada potensi yang ada di desa. Untuk mendukung dan mewujudkan misi RPJMDes maka dirumuskan tujuan dan sasaran. Tujuan adalah kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 6 tahun, sedangkan sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan berupa hasil pembangunan desa yang di peroleh dari pencapaian outcame/ dampak dari kegiatan. Perumusan tujuan dan sasaran pembangunan Desa Campuranom dalam RPJMDes tahun 2020-2026 berdasarkan pada visi dan misi yang telah ditetapkan. Tujuan dan sasaran pada pelaksanaan masing-masing misi adalah sebagai berikut : 1. Mewujudkan pemerintahan desa yang jujur, transparan dan berwibawa serta dapat meningkatkan profesionalitas Pemerintah Desa sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat dalam mengambil suatu kebijakan secara cepat dan tepat. Tujuan yang akan dicapai pada Misi 1 (pertama) adalah terwujudnya pemerintahan desa yang jujur, transparan dan berwibawa serta dapat meningkatkan profesionalitas Pemerintah Desa sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat dalam mengambil suatu kebijakan secara cepat dan tepat dengan sasaran meliputi : a. Meningkatnya sarana dan prasarana pemerintahan desa; b. Meningkatnya pengelolaan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan pemerintah Desa yang tertib, rapi, dan handal; c. Meningkatnya kualitas pengelolaan tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan aset desa; d. Meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat; e. Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. 2. Melaksanakan pembangunan desa dengan memperhatikan asas manfaat skala prioritas dan berkeadilan serta meningkatkan sarana dan prasarana desa yang lebih baik dalam menunjang kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat dengan memperhatikan faktor kesehatan dan pendidikan formal dan nonformal. Tujuan yang akan dicapai pada Misi 2 (kedua) adalah terlaksananya pembangunan desa dengan memperhatikan asas manfaat skala prioritas dan berkeadilan serta meningkatkan sarana dan prasarana desa yang lebih baik dalam menunjang kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat dengan memperhatikan faktor kesehatan dan pendidikan formal dan nonformal dengan sasaran meliputi: a. Meningkatnya sarana dan prasarana pendidikan formal dan nonformal; b. Mewujudkan kesadaran warga untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi; c. Menyediakan SDM yang memadai di lingkungan warga; d. Meningkatnya sarana dan prasarana kesehatan; e. Meningkatnya pemerataan dan kualitas infrastruktur yang berwawasan lingkungan; f. Meningkatnya penanganan persampahan; g. Meningkatnya sarana dan prasarana Komunikasi dan Informasi Lokal Desa; h. Meningkatnya sarana dan prasarana pariwisata milik desa; 3. Meningkatkan peran aktif kelembagaan desa (BPD, PKK, RT, RW, dll) dalam melaksanakan Pembangunan desa secara berkala dan berkelanjutan serta meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan generasi muda dalam bidang organisasi olah raga, kesenian, keagamaan serta keorganisasian lainnya. Tujuan yang akan dicapai pada Misi 3 (ketiga) adalah terwujudnya peran aktif kelembagaan desa dalam pembangunan secara berkala dan berkelanjutan serta meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan generasi muda dalam bidang organisasi olah raga, kesenian, keagamaan serta keorganisasian lainnya dengan sasaran meliputi: 1) Meningkatnya ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; 2) Meningkatkan prestasi pemuda dan olahraga; 3) Meningkatnya kualitas lembaga kemasyarakatan; 4) Meningkatnya pemberdayaan perempuan; 5) Meningkatnya pengembangan seni dan pelestarian budaya lokal; 6) Kelestarian gotong royong dilingkungan warga; 7) Mewujudkan kebersamaan dan kerukunan warga; 4. Mewujudkan perekonomian masyarakat desa yang sejahtera yang berbasis pada potensi yang ada di desa. Tujuan yang akan dicapai pada misi 4 (keempat) adalah tercapainya terwujudnya perekonomian masyarakat desa yang sejahtera yang berbasis pada potensi yang ada di desa dengan sasaran meliputi: 1) Meningkatnya kesejahteraan petani; 2) Meningkatnya produksi dan produktifitas tanamam pangan dan holtikultura; 3) Meningkatnya ketersediaan pangan utama masyarakat; 4) Meningkatnya pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga, serta penyandang difabel; 5) Meningkatnya kualitas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM); 6) Meningkatnya kualitas pengelolaan BUMDes; 7) Meningkatnya usaha perdagangan masyarakat. 2. Strategi Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran RPJMDes Desa Campuranom Tahun 2020-2026, maka dirumuskan strategi pembangunan desa. Strategi pembangunan merupakan panduan dalam menentukan kegiatan prioritas pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama enam tahun ke depan. Strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran pada setiap misi dijabarkan sebagai berikut: a. Mewujudkan pemerintahan desa yang jujur, transparan dan berwibawa serta dapat meningkatkan profesionalitas Pemerintah Desa sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat dalam mengambil suatu kebijakan secara cepat dan tepat. Tata kelola pemerintahan desa yang baik adalah tata kelola pemerintahan desa yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan atau kewajaran serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku. Pelayanan masyarakat yang berkualitas mengacu pada kepuasan masyarakat merupakan gambaran dari terwujudnya good governance. Terdapat empat komponen utama di dalam pelayanan masyarakat agar menjadi berkualitas, yaitu: 1) Kecepatan, 2) Ketepatan, 3) Keramahan, dan 4) Kenyamanan. Keempat komponen tersebut merupakan satu kesatuan yang terintegrasi, sehingga bila ada komponen yang kurang maka pelayanan menjadi kurang berkualitas. Kualitas jasa atau layanan yang baik akan dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat, yang pada akhirnya akan menciptakan loyalitas pada pemerintah desa. Dengan ukuran tujuan pada misi ini yaitu terwujudnya pemerintahan desa yang jujur, transparan dan berwibawa serta dapat meningkatkan profesionalitas Pemerintah Desa sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat dalam mengambil suatu kebijakan secara cepat dan tepat, maka beberapa strategi yang akan dilakukan yaitu: 1) Peningkatan sarana dan prasarana pemerintahan desa; 2) Peningkatan pengelolaan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan pemerintah desa; 3) Peningkatan kualitas pengelolaan tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan aset desa; 4) Inovasi pelayanan kepada masyarakat; 5) Penyelenggaraan tertib administrasi pertanahan (PTSL). b. Melaksanakan pembangunan desa dengan memperhatikan asas manfaat skala prioritas dan berkeadilan serta meningkatkan sarana dan prasarana desa yang lebih baik dalam menunjang kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat dengan memperhatikan faktor kesehatan dan pendidikan formal dan nonformal. Dengan ukuran tujuan pada misi ini yaitu terwujudnya pembangunan desa dengan memperhatikan asas manfaat skala prioritas dan berkeadilan serta meningkatkan sarana dan prasarana desa yang lebih baik dalam menunjang kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat dengan memperhatikan faktor kesehatan dan pendidikan formal dan nonformal, maka beberapa strategi yang akan dilakukan yaitu: 1) Memaksimalkan sarana dan prasarana pendidikan formal dan nonformal; 2) Memaksimalkan kesadaran warga untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi; 3) Meningkatkan SDM yang memadai di lingkungan warga; 4) Memaksimalkan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan; 5) Meningkatkan pemerataan dan kualitas infrastruktur yang berwawasan lingkungan; 6) Meningkatkan penanganan persampahan; 7) Meningkatkan sarana dan prasarana Komunikasi dan Informasi Lokal Desa; 8) Meningkatkan sarana dan prasarana pariwisata milik desa; c. Meningkatkan peran aktif kelembagaan desa (BPD, PKK, RT, RW, dll) dalam melaksanakan Pembangunan desa secara berkala dan berkelanjutan serta meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan generasi muda dalam bidang organisasi olah raga, kesenian, keagamaan serta keorganisasian lainnya. Dengan ukuran tujuan pada misi ini yaitu terwujudnya peran aktif lembaga desa (BPD, PKK, RT, RW, dll) dalam pelaksanaan Pembangunan desa melalui pembinaan dan pemberdayaan generasi muda dalam bidang organisasi olah raga, kesenian, keagamaan serta keorganisasian lainnya, maka beberapa strategi yang akan dilakukan yaitu: 1) Meningkatkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; 2) Memaksimalkan prestasi pemuda dan olahraga; 3) Memaksimalkan kualitas lembaga kemasyarakatan; 4) Meningkatkan pemberdayaan perempuan; 5) Memaksimalkan pengembangan seni dan pelestarian budaya lokal; 6) Melestarikan gotong royong dilingkungan warga; 7) Mewujudkan kebersamaan dan kerukunan warga. d. Mewujudkan perekonomian masyarakat desa yang sejahtera yang berbasis pada potensi yang ada di desa. Dengan ukuran tujuan pada misi ini yaitu tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui terwujudnya perekonomian masyarakat yang sejahtera yang berbasis pada potensi yang ada di desa, maka sasaran yang akan dilakukan yaitu: 1) Meningkatkan kesejahteraan petani; 2) Meningkatnya produksi dan produktifitas tanamam pangan dan holtikultura; 3) Meningkatnya ketersediaan pangan utama masyarakat; 4) Memaksimalkan teknologi yang mampu meningkatkan produktivitas dan menghasilkan produk pertanian yang berkualitas unggul; 5) Meningkatkan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga, serta penyandang difabel; 6) Meningkatkan kualitas manajemen Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM); 7) Meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan serta penambahan modal BUMDes; 8) Meningkatkan kualitas kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll). 3. Arah Kebijakan Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran RPJMDes Desa Campuranom Tahun 2020-2026, ditetapkan arah kebijakan pembangunan. Arah kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman dan acuan penentuan fokus dan prioritas pembangunan setiap tahunnya. Arah kebijakan pembangunan dimulai pada tahun 2020 sebagai tahun pertama pelaksanaan RPJMDes Desa Campuranom Tahun 2020-2026. a. Arah Kebijakan Tahun 2021 Tahun 2021 merupakan tahun pertama untuk pembangunan jangka menengah desa selama enam tahun ke depan. Pembangunan Tahun 2021 ditujukan untuk peningkatan tata kelola pemerintahan desa, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penanganan sampah, dan penanggulangan kemiskinan, dengan prioritas sebagai berikut: ? Pemenuhan sarana dan prasarana pemerintahan desa. ? Pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan. ? Pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan. ? Pemenuhan sarana dan prasarana persampahan. ? Penanggulangan kemiskinan. b. Arah Kebijakan Tahun 2022 Pembangunan Tahun 2022 ditujukan untuk percepatan pemerataan insfrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat yang bertumpu pada sektor pertanian, peningkatan kualitas sumber daya manusia, usaha perdagangan dan kelompok usaha ekonomi produktif dengan prioritas sebagai berikut: ? Pemerataan insfrastruktur dusun. ? Pemenuhan sarana dan prasarana pertanian. ? Pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan. ? Pemenuhan sarana dan prasarana perikanan dan peternakan. ? Penguatan usaha ekonomi masyarakat. c. Arah Kebijakan Tahun 2023 Pembangunan Tahun 2023 ditujukan untuk pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan promosi desa wisata melalui pengembangan seni dan budaya lokal dengan prioritas sebagai berikut: ? Pemenuhan sarana dan prasarana pertanian. ? Penanganan sampah. ? Peningkatan kualitas SDM pengelola persampahan. ? Peningkatan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup. ? Pengembangan seni dan budaya lokal. ? Pengembangan desa wisata. d. Arah Kebijakan Tahun 2024 Pembangunan Tahun 2024 ditujukan untuk pengurangan kemiskinan yang bertumpu pada penguatan ekonomi masyarakat dan pengembangan produk unggulan desa dengan prioritas sebagai berikut: ? Pengembangan TTG untuk pengembangan ekonomi pedesaan non-pertanian. ? Pemenuhan sarana dan prasarana bagi usaha kelompok ekonomi masyarakat miskin. ? Pengembangan produk unggulan desa. e. Arah Kebijakan Tahun 2025 Pembangunan Tahun 2025 ditujukan untuk peningkatan ketahanan pangan masyarakat dan pemberdayaan perempuan, anak serta kaum difabel dengan prioritas sebagai berikut: ? Pengembangan insfrastruktur pertanian. ? Pengembangan perikanan darat. ? Pengembangan ternak masyarakat. ? Peningkatan kualitas SDM perempuan, anak dan kaum difabel. f. Arah Kebijakan Tahun 2026 Pembangunan Tahun 2026 ditujukan untuk Peningkatan sumber daya manusia melalui peningkatan daya saing pemuda dan pembangunan insfrastruktur berkelanjutan dengan prioritas sebagai berikut: ? Peningkatan prestasi pemuda dan olahraga. ? Pengembangan sarana dan prasarana olah raga. ? Pengembangan insfrastruktur penunjang perekonomian.